cursor

Minggu, 23 Juni 2013

ATI DIRI BANGSA INDONESIA dengan IDEOLOGI PANCASILA


TUGAS MATA KULIAH PANCASILA

“JATI DIRI BANGSA INDONESIA
dengan
IDEOLOGI PANCASILA”


                                   
Jurusan Peternakan
Program Studi Produksi Ternak

Oleh
Deddy Lauren Andriyanto
C31120204

Dosen
Yuyun Mei





KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2013
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 yang memiliki ideologi berupa PANCASILA yang sudah ada latar belakangnya. Pancasila merupakan pedoman jalannya hidup bangsa Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki 5 nilai yaitu TUHAN, MANUSIA, SATU, RAKYAT, ADIL. Dalam kehidupan bangsa Indonesia sekarang yaitu jati diri bangsa Indonesia sudah mulai berkurang dalam menerapkan PANCASILA sebagai pandangan hidup dan pedoman bangsa Indonesia. Keadaan bangsa Indonesia saat ini sudah banyak yang melanggar arti dalam pancasila. Artinya sudah banyak penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara.
Pancasila saat ini cenderung hanya menjadi ideologi simbol dan belum menjadi ideologi yang bekerja. Pancasila saat ini cenderung hanya menjadi simbol ideologi. Pasca-reformasi, Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi di tengah kehidupan bangsa yang semakin hiruk-pikuk oleh politik.
Saat ini Pancasila tidak tergambarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal dulunya Pancasila itu merupakan jati diri bangsa Indonesia yang dikenal dengan sikap toleransinya. Hal ini dikarenakan Pancasila sudah ditinggalkan dan dilupakan oleh masyarakat kita, bahkan dalam kehidupan sehari-hari pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila nyaris tidak terdengar lagi di kehidupan masyarakat.
Pasca reformasi Pancasila semakin terpinggirkan karena didesak reformasi yang menjadikan demokrasi dan HAM sebagai panglima, tanpa adanya keseimbangan dengan kewajiban kebangsaan. Reformasi juga melahirkan sistem yang terlelu longgar dan liberal bagi masuknya ideologi yang merusak nilai-nilai Pancasila. Yang lebih parah, kalangan generasi muda saat ini tidak diajarkan sejarah Indonesia secara efektif.
Pancasila untuk saat ini hanyalah bisa di ucapkan saja tanpa ada pembuktian  melalui tindakan. Pancasila memang selalu dibacakan pada saat upacara bendera pada setiap hari senin bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Namun, tidak dilakukan dalam kehidupan sehari hari. Seperti pada kandungan isi dari sila pertama yaitu yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetapi tidak disertai dengan perbuatan nyata. Artinya masih banyak penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan. Misalnya banyak terjadinya kejahatan di kehidupan masyarakat.
Di era reformasi ini kita tahu tentang dokumen rujukan yang harus dipakai sebagai referensi tentang Pancasila. Pancasila hanya diketahui pada aspek sila-silanya saja tanpa memahami nilai-nilai filsafat yang terkandung di dalamnya. Akibatnya, Pancasila ditafsirkan secara bebas sesuai dengan kemampuan pribadi dan selera masing-masing.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN


 “PANCASILA
SEBAGAI
PARADIGMA PEMBANGUNAN”


TUGAS MATA KULIAH PANCASILA
                                   
Jurusan Peternakan
Program Studi Produksi Ternak

Oleh
Deddy Lauren Andriyanto
C31120204














KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2013
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Kata  paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh.  Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu.  Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Misalnya :
·         Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
·         Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
·         Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa
·         Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
·         Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.






PERAN PANCASILA MENJADI PARADIGMA DALAM PEMBANGUNAN POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN PERTAHANAN KEAMANAN.
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
·         Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
·         Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan
·         Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
·         Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
·         nilai toleransi
·         nilai transparansi hukum dan kelembagaan
·         nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata)
·         bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).

2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar besar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
·         Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·          Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya
·         Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat
·         Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan
·         Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.


Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
·         adanya perlindungan terhadap HAM,
·         adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
·         adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
·         Ketuhanan Yang Maha Esa,
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab,
·         Persatuan Indonesia,
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1.      Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2.      Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
·         Bertentangga yang baik
·         Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
·         Membela mereka yang teraniaya
·         Saling menasehati
·          Menghormati kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
·         Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama
·         pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.

KECERNAAN PADA AYAM


LAPORAN PRAKTIKUM
“KECERNAAN PADA AYAM”


TUGAS MATA KULIAH
PENGETAHUAN BAHAN PAKAN TERNAK
                                   
Jurusan Peternakan
Program Studi Produksi Ternak

Oleh
Deddy Lauren Andriyanto
 C31120204

Dosen
Dr. Ir. Rr. Merry Muspita DU,MP










KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2013
PENDAHULUAN
Kecernaan adalah sebagai suatu cara untuk menilai suatu bahan pakan yang dicerna oleh ternak. Semakin tinggi pakan yang dicerna, maka semakin besar juga nutrisi pakan yang diserap oleh tubuh ternak, sebaliknya jika tingkat kecernaan rendah maka nutrisi yang diserap oleh ternak rendah. Walaupun nutrisi pakan yang diberikan pada ternak tinggi namun tingkat kecernaan yang terjadi rendah, maka pakan yang diberikan tidak berguna.
Kecernaan bahan kering adalah suatu pakan yang telah dioven dan dikeringkan sampai memiliki berat yang konstan. Kecernaan bahan kering di ukur untuk mengetahui jumlah zat makanan yang diserap oleh tubuh ternak.














LANDASAN TEORI
a.       Jagung merupakan energi utama bagi ternak karena kandungan pati jagung lebih dari 60-80% dan mudah dicerna karena  kandungan serat kasar relatif rendah. Pati jagung berbentuk amilosa amilopektin. Jagung mengandung xantofil yang berguna untuk meningkatkan kepekatan warna kuning pada kaki ayam dan kuning telur.
Analisa nutrisi:
·         9.9% air,
·         9.8% protein,
·         61.8% bahan ekstrak tanpa N,
·         9.8% serat kasar,
·         6.4% lemak dan
·         2.3% abu serta nilai Martabat Pati (MP) adalah 68.
Kandungan gizi Jagung per 100 gram bahan adalah :

Kalori              :           355      Kalori
Karbohidrat     :           73,7     gr
Kalsium           :           10        mg
Fosfor              :           256      mg
Ferrum             :           2,4       mg
Vitamin A       :           510      SI
Vitamin B1     :           0,38     m








b.      Dedak padi/ separator dalam pemakaiannya dalam ransum adalah kandungan serat kasarnya sangat tinggi, kandungan kalsiumnya menurun sekitar 0,05%, kandungan posfor meningkat sekitar 15%, mudah tengik karena mengandung enzim lipase.
Analisa nutrisi:
·         16.2% air,
·         9.5% protein,
·         43.8% bahan ekstrak tanpa N,
·         16.4% serat kasar,
·         3.3% lemak dan
·         10.8% abu serta nilai Martabat Pati (MP) nya 53
c.       BKK Energi metabolis yang dikandung bungkil kedelai ini antara 2825 kkal per kg hingga 2890 kkal per kg, cukup baik sebagai sumber energy pendamping jagung.Sebagai limbah, bungkil kedelai mempunyai kandungan serat kasar sekitar 6%. Kandungan protein, kandungan calcium dan phosphor yang dikandung bungkil kedelai ini pun lebih baik bila dibandingkan dengan biji-bijian bahan makanan unggas lainnya.
Komposisi kandungan kimia dari kedelai adalah sebagai berikut :
-         kadar air                 : 12%               – calsium           : 0,4%
-         protein kasar          : 46%               – fospor            : 0,8%
-         serat kasar              : 6,5 %             – aflatonin         : 50 (ppg)
-         abu                         : 7%                 – lemak kasar   : 3,7%
d.      BR 1 Berasal dari campuran beberapa bahan makanan. Untuk ternak ruminansia dan non ruminansia. Parakassi (1999) menyatakan bahwa konsentrat atau makanan penguat adalah bahan pakan yang tinggi kadar zat-zat makanan seperti protein atau karbohidrat dan rendahnya kadar serat kasar (dibawah 18%). Konsentrat mudah dicerna, karena terbuat dari campuran beberapa bahan pakan sumber energi (biji-bijian, sumber protein jenis bungkil, kacang-kacangan, vitamin dan mineral).
PEMBAHASAN
Dari hasil data yang diperoleh, pakan yang memiliki kecernaan paling tinggi adalah:
a.       jagung
jagung merupakan kelompok pakan biji bijian yang merupakan bahan pakan sebagai penyusun dari BR1. Selain itu jagung memiliki kandungan karbohidrat tinggi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh ternak sebagai aktifitas selama pertumbuhan dan kegiatan yang dilakukan oleh ternak di dalam kandang. Sehingga tingkat kecernaan tinggi dari pada bahan pakan yang lain.
b.      Dedak/ separator
Dekak memiliki serat kasar yang lebih tinggi dari pada jagung, tetapi dengan serat kasar yang tinggi tersebut ternak dapat mencerna dalam cukup lama yang membuat ternak lebih lama merasakan kenyang.
c.       BKK
BKK merupakan bahan pakan yang memiliki serat kasar rendah dan protein yang tinggi tetapi tingkat kecernaan yang kurang bagus karena disebabkan oleh masih kurangnya kandungan nutrisi lainnya yang dibutuhkan oleh ternak. Sehingga zat yang tidak berguna bagi tubuh di buang dari pada zat yang diperlukan oleh tubuh.
d.      BR1
BR1 merupakan bahan pakan yang memiliki kandungan nutrisi yang paling lengkap dari pada pakan yang lain. Karena terbuat dari bahan pakan yang berbeda yaitu terbuat dari biji bijian. Tetapi memiliki tingkat kecernaan yang kurang bagus karena disebabkan oleh banyaknya kandungan nutrisi didalam BR1 tetapi tidak bermanfaat bagi tubuh ternak




KESIMPULAN
Dari data diatas atau dari praktikum yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
1.      Dapat mengetahui bahan pakan ternak yang kualitasnya baik atau bagus untuk pakan ternak non ruminansia.
2.      Pakan yang baik tidak tergantung pada kandungan nutrisi pada pakan yang tinggi, tetapi dilihat oleh kandungan yang dibutuhkan oleh tubuh ternak tersebut.
3.      Dapat mengetahui berapa presentase yang dicerna oleh ternak dan pakan yang terbuang oleh ternak melalui fesesnya.